Pasal 1
Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dimaksudkan untuk kemudahan akses arsip bagi publik serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.