Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. bagi pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang belum memenuhi syarat jabatan diberikan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
b. pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatannya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
c. pejabat pelaksana yang belum memenuhi persyaratan jabatan sesuai kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari jabatannya untuk disesuaikan dengan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
NO.
NAMA JABATAN KELAS JABATAN
1. Sekretaris Kementerian 17 Deputi
2. Staf Ahli 16
3. Staf Khusus Menteri 15
4. Inspektur 15 Asisten Deputi Sekretaris Deputi Kepala Biro Kepala Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA
5. Kepala Bidang 13 Kepala Bagian
6. Kepala Subbidang 10 Kepala Subbagian
7. Perencana Ahli Utama 14 Analis Kebijakan Ahli Utama Auditor Ahli Utama
8. Pranata Komputer Ahli Utama 13 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Penerjemah Ahli Utama Arsiparis Ahli Utama Penyuluh Hukum Ahli Utama Pustakawan Ahli Ahli Utama
9. Perencana Ahli Madya 12 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Analis Anggaran Ahli Madya Dokter Gigi Ahli Madya Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya Analis Kebijakan Ahli Madya Auditor Ahli Madya
NO.
NAMA JABATAN KELAS JABATAN
10. Pranata Komputer Ahli Madya 11 Analis Hukum Ahli Madya Pekerja Sosial Ahli Madya Penerjemah Ahli Madya Arsiparis Ahli Madya Penyuluh Hukum Ahli Madya Penyuluh Sosial Ahli Madya Statistisi Ahli Madya Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Psikolog Klinis Ahli Madya Pustakawan Ahli Madya Perawat Ahli Madya
11. Analis Anggaran Ahli Muda 10 Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Perencana Ahli Muda Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Analis Kebijakan Ahli Muda Auditor Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Dokter Ahli Muda Dokter Gigi Ahli Muda
12. Pranata Komputer Ahli Muda 9 Analis Hukum Ahli Muda Penerjemah Ahli Muda Perawat Ahli Muda Pekerja Sosial Ahli Muda Arsiparis Ahli Muda Penyuluh Hukum Ahli Muda Penyuluh Sosial Ahli Muda Statistisi Ahli Muda Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Psikolog Klinis Ahli Muda Pustakawan Ahli Muda Dokter Ahli Pertama Dokter Gigi Ahli Pertama Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Penata Laksana Barang Penyelia Auditor Penyelia Apoteker Ahli Muda
13. Pranata Komputer Ahli Pertama 8 Perencana Ahli Pertama Analis Anggaran Ahli Pertama Analis Hukum Ahli Pertama Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Manggala Informatika Ahli Pertama Apoteker Ahli Pertama
NO.
NAMA JABATAN KELAS JABATAN Penerjemah Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Pekerja Sosial Ahli Pertama Perawat Ahli Pertama Arsiparis Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Penyuluh Hukum Ahli Pertama Penyuluh Sosial Ahli Pertama Analis Kebijakan Ahli Pertama Statistisi Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Pustakawan Ahli Pertama Psikolog Klinis Ahli Pertama Auditor Ahli Pertama Statistisi Ahli Pertama Pranata Komputer Penyelia Pustakawan Penyelia Arsiparis Penyelia Perawat Penyelia Terapis Gigi dan Mulut Penyelia Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia Asisten Apoteker Penyelia Statistisi Penyelia Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Penata Laksana Barang Mahir
14. Pranata Komputer Mahir/Pelaksana Lanjutan 7 Pustakawan Pelaksana Lanjutan Arsiparis Pelaksana Lanjutan/Mahir Auditor Mahir Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Terapis Gigi dan Mulut Mahir Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir Perawat Mahir Statistisi Mahir Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan Penelaah Informasi dan Komunikasi Publik Konselor Kepegawaian Penata Layanan Operasional Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Penata Keprotokolan Penelaah Teknis Kebijakan
NO.
NAMA JABATAN KELAS JABATAN
15. Pranata Komputer Terampil/Pelaksana 6 Pustakawan Pelaksana Arsiparis Pelaksana/Terampil Auditor Terampil Asisten Apoteker Pelaksana Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil Penata Laksana Barang Terampil Terapis Gigi dan Mulut Terampil Perawat Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil Statistisi Terampil Pengolah Data dan Informasi Pengelola Layanan Pengadaan Pengelola Keprotokolan
16. Pranata Komputer Pelaksana Pemula 5 Perawat Pelaksana Pemula Terapis Gigi dan Mulut Pemula Pengadministrasi Perkantoran
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Koreksi Anda
