Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENYEDIAAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. tersedianya RP3 di Tempat Kerja;
b. adanya mekanisme atau prosedur dalam penyediaan RP3 di Tempat Kerja;
c. mewujudkan keseragaman dalam pengelolaan layanan di RP3; dan
d. menjadi dasar dalam pemberian layanan RP3 sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan di Tempat Kerja.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
