Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENYEDIAAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan yang selanjutnya disebut RP3 adalah tempat, ruang, sarana, dan/atau fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. 2. Tempat Kerja adalah ruangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana setiap orang bekerja atau sering digunakan untuk keperluan bekerja termasuk lingkungan sekelilingnya yang merupakan bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut. 3. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pegawai adalah orang yang bekerja pada lingkungan pemerintah dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Standar Layanan adalah tolok ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan publik serta acuan penilaian kualitas layanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka layanan secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi. 6. Penerima Manfaat Layanan RP3 adalah Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan yang bekerja di Tempat Kerja tanpa memperhatikan status kerja dan lama bekerja, yang mengalami tindak kekerasan dan diskriminasi di lokasi Tempat Kerja meskipun tidak terikat sebagai pekerja, dan/atau yang mengalami tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan seorang pekerja yang terikat bekerja di Tempat Kerja tersebut. 7. Petugas Layanan RP3 adalah sumber daya manusia yang bertugas memberikan layanan di RP3 yaitu koordinator pencegahan beserta tim, koordinator penerimaan pengaduan dan tindak lanjut beserta tim, serta koordinator pendampingan beserta tim. 8. Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat KTP adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. 9. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik perusahaan maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dan Pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 10. Pendamping adalah seseorang, kelompok, atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan korban dan/atau saksi dengan tujuan membuat aman dan nyaman dalam proses penyelesaian permasalahannya. 11. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda