Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
2. Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat KHA adalah instrumen hukum internasional yang mengatur hak asasi Anak yang mengikat secara yuridis dan politis bagi negara yang meratifikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak).
3. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang.
7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disingkat AMPK adalah Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak
dengan perilaku sosial menyimpang, dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
8. Partisipasi Anak adalah keikutsertaan Anak atau kelompok Anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai harkat martabat kemanusiaan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan Anak sehingga Anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keikutsertaannya tersebut.
9. Kelompok Anak adalah kelompok yang terdiri dari beberapa orang Anak dan terbentuk atas dasar kesamaan situasi yang dihadapi Anak, yang bersifat spontan dan tidak terstruktur.
10. Kelompok Kegiatan Anak adalah Kelompok Anak yang terbentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, minat, bakat atau kemampuan, dan bersifat terstruktur.
11. Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
12. Pembina Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pembina adalah menteri atau kepala daerah di mana Forum Anak berkedudukan, yang membina dan mengawasi pelaksanaan Forum Anak.
13. Pendamping Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pendamping adalah orang yang ditunjuk Pembina karena jabatannya sebagai pelaksana urusan Perlindungan Anak, untuk mendampingi Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum KHA.
14. Fasilitator Forum Anak yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah seseorang yang memfasilitasi penyelenggaraan Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum KHA.
15. Pengurus Forum Anak yang selanjutnya disebut Pengurus adalah beberapa Anak yang telah ditetapkan melalui surat keputusan yang disahkan oleh Pembina, untuk menjadi bagian dalam struktur kepengurusan Forum Anak.
16. Anggota Forum Anak yang selanjutnya disebut Anggota adalah Anak yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Anak sesuai dengan jenjang wilayah di mana Anak tersebut berada.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Peran sebagai pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. melaporkan hambatan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dialami diri sendiri maupun orang lain kepada orang dewasa yang dipercaya oleh Anak dan dianggap mampu melindungi Anak; dan
b. melaporkan hambatan dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak berdasarkan informasi dan data yang Anak peroleh kepada Pendamping dengan didampingi Fasilitator di mana Forum Anak itu berada.
(2) Dalam memproses laporan masuk dari Anak dan Fasilitator, Pendamping melakukan verifikasi laporan untuk memastikan kebenaran dari laporan yang diterima.
(3) Dalam hal laporan yang diterima Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lolos verifikasi dan dapat dipastikan kebenarannya maka Pendamping bersama Fasilitator dapat berkoordinasi dengan unit layanan terdekat yang melaksanakan urusan di bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak untuk mencari solusi dari laporan tersebut.
(4) Peran Forum Anak sebagai pelapor dilakukan berdasarkan prinsip yang menjamin hak kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sesuai dengan ketentuan dalam KHA.
(5) Dalam hal hak kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilanggar, dilakukan penanganan khusus yang meliputi:
a. pendampingan psikologis oleh tenaga ahli yang disediakan oleh tim kode etik Penyelenggaraan Forum Anak;
b. konseling teman sebaya dalam mengatasi pengalaman traumatik agar Anak tidak lagi takut dalam berorganisasi; dan
c. pendampingan hukum dalam setiap proses peradilan.
(6) Pembina Forum Anak bertanggung jawab menjamin pelanggaran hak kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sebagai pelapor tidak terjadi kembali.
10. Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(5), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pendamping, Fasilitator, dan alumni Fasilitator atau Pengurus dalam Sekretariat Forum Anak menjalankan peran dan/atau fungsinya wajib mematuhi kode etik penyelenggaraan Forum Anak sebagai berikut:
a. mengetahui, memahami, mematuhi, dan melaksanakan ketentuan dalam KHA;
b. mendengarkan, menghormati dan mempertimbangkan pandangan Anak dengan sungguh-sungguh;
c. menggunakan bahasa yang baik dan tidak mempermalukan, menghina, menganggap remeh, serta merendahkan Anak;
d. tidak menggunakan produk tembakau dan/atau zat adiktif;
e. dilarang berperilaku yang mengarah pada kekerasan, eksploitasi, berbahaya secara psikis dan emosional, dan/atau menempatkan Anak pada risiko terjadinya kekerasan;
f. dilarang berperilaku diskriminatif terhadap Anak dengan menunjukkan perlakuan yang berbeda dan tidak mendasar terhadap Anak;
g. tidak menyalahgunakan identitas, logo, ataupun nama Forum Anak untuk kepentingan pribadi dan kelompok;
h. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Forum Anak, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan fungsi dan peran;
i. menggunakan media sosial sesuai dengan norma hukum, sosial, budaya, dan agama;
j. menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi Anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak;
k. menghormati Anak dalam pengembangan kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama;
l. menghargai Hak Anak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
m. menjaga kerahasiaan informasi dan data Anak.
(2) Pengurus Sekretariat Forum Anak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk yang masih berusia Anak.
13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: