Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penanganan pelaporan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Inspektorat melakukan: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b. sosialisasi tentang pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; c. sosialisasi Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan d. bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi WBS.
Koreksi Anda