Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menindaklanjuti adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dibentuk tim penanganan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk MEMUTUSKAN penyelesaian penanganan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat eselon I atau pejabat pimpinan tinggi madya, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, dan Inspektur di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda