Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Inspektorat wajib memberitahukan kepada pegawai atau masyarakat tentang hasil rekomendasi dan keputusan tim tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda
