Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat wajib memberitahukan kepada pegawai atau masyarakat tentang hasil rekomendasi dan keputusan tim tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang telah dilaporkan.
Koreksi Anda