Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal keterangan tidak terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, maka rekomendasi yang dapat disampaikan berupa pemulihan nama baik terlapor.
Koreksi Anda