Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, memuat ketentuan tentang: a. keterangan tidak terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b. keterangan tentang adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan/atau c. sanksi yang dapat dijatuhkan.
Koreksi Anda