Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pegawai atau masyarakat meminta perlindungan atas laporan adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka diberikan perlindungan untuk menjamin keamanannya.
Koreksi Anda