Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat: a. menerima laporan dan melakukan pencatatan; b. melakukan klarifikasi kebenaran laporan; c. mengumpulkan bukti atau petunjuk adanya tindak pidana; d. melakukan analisis atau telaahan tentang laporan; dan e. menyusun rekomendasi tentang hasil analisis.
Koreksi Anda