Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat:
a. menerima laporan dan melakukan pencatatan;
b. melakukan klarifikasi kebenaran laporan;
c. mengumpulkan bukti atau petunjuk adanya tindak pidana;
d. melakukan analisis atau telaahan tentang laporan; dan
e. menyusun rekomendasi tentang hasil analisis.
Koreksi Anda
