Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai atau masyarakat yang melaporkan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dapat merahasiakan identitasnya, kecuali untuk keperluan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Koreksi Anda