Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Pegawai atau masyarakat yang melaporkan adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dapat merahasiakan identitasnya, kecuali untuk keperluan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Koreksi Anda
