Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Inspektorat.
(2) Penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menyampaikan informasi secara langsung ke Inspektorat.
(3) Penyampaian laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media komunikasi berupa:
a. telepon/faksimili dengan nomor (021) 3863633;
b. kotak pelaporan gratifikasi;
c. surat elektronik (e-mail) inspektorat@ kemenpppa.go.id; dan
d. laman WBS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan alamat kemenpppa.go.id atau kemenpppa.go.id/wbs/ atau wbs.kemenpppa.go.id.
Koreksi Anda
