Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai atau masyarakat diminta untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Inspektorat.
Koreksi Anda
