Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPT PPA adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan pidana dan perdata.
2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.