Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender adalah upaya untuk mencari akar permasalahan melalui sosial budaya yang mendukung ataupun menghambat kesetaraan gender.
2. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang antara laki- laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat yang sama dan adil dari hasil-hasil pembangunan.
3. Masyarakat adalah organisasi masyarakat, lembaga pendidikan formal dan non-formal, media massa, organisasi profesi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
4. Pemetaan sosial budaya adalah proses untuk mengidentifikasi tentang pengaruh norma sosial dan nilai budaya yang mendukung atau menghambat terwujudnya kesetaraan gender.
5. Penyadaraan Sosial adalah suatu proses mempengaruhi dan mengubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat untuk lebih menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender.
6. Pengorganisasian Sosial adalah upaya membentuk dan menyamakan pendapat, komitmen dan kapasitas sumber daya, baik institusi pemerintah maupun masyarakat agar dapat mewujudkan kesetaraan gender.