Pasal 1
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang .
PERMEN Nomor 07 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI
ANGGARAN
KETENTUAN PENUTUP