Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA,
MEUTIA HATTA SWASONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
NOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
A. DAFTAR JENIS DATA TERPILAH
I.
Bidang Kesehatan
1. Angka Harapan Hidup
2. Angka Kematian Ibu melahirkan
3. Penyebab Kematian Ibu melahirkan
4. Cakupan Pertolongan Persalinan
5. Kunjungan Ibu Hamil (K1/K4) ke Posyandu dan Puskesmas
6. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) pada Ibu Hamil
7. Ibu Hamil yang mendapat Tablet Zat Besi (Fe)
8. Aborsi pada Remaja Putri
9. Penderita HIV/AIDs
10. Keluarga Berencana
11. Usia Perkawinan Pertama
12. Pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
II.
Bidang Pendidikan
1. Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Jenjang Pendidikan SD, SLTP dan SLTA
2. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Kelompok Umur (7-12, 13-15 dan 16-18 tahun)
3. Angka Partisipasi Murni (APM) menurut jenjang pendidikan SD, SLTP dan SLTA
4. Angka Melek Huruf menurut kelompok umur:15-19 tahun, 20-24 tahun, 25-29 tahun,30-34 tahun, 35-39 tahun, 40-44 tahun, 45-49 tahun, 50-54 tahun, 55-59 tahun, dan 60 tahun ke atas.
5. Angka Putus Sekolah menurut jenjang pendidikan SD, SLTP dan SLTA
6. Penduduk Menurut Jenis Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
7. Rata-rata lama sekolah
8. Akses Terhadap Informasi dan Teknologi
a. Jumlah Pelanggan Saluran Telepon
b. Jumlah Pengguna Personal Komputer
c. Jumlah Pengguna Internet
III.
Bidang Ekonomi dan Ketenagakerjaan
1. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
2. Perkiraan Tingkat Daya Beli (purchasing power parity)
3. Kepala Keluarga Miskin
4. Tenaga Kerja Migran
a. Antar Kerja Antar Daerah (AKAD)
b. Antar Kerja Antar Negara (AKAN)
5. Pekerja di Sektor Formal
6. Pekerja di Sektor Informal
7. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
8. Keanggotaan Koperasi
9. Penerima Kredit/Pinjaman dari Lembaga Keuangan
10. Pengangguran
11. Pekerja Tak Dibayar (unpaid worker)
12. Perempuan Pekerja Profesional dan Manajerial
13. Pekerja menurut lapangan usaha, status perkerjaan, dan jenis pekerjaan.
IV.
Bidang Politik dan Pengambilan Keputusan
1. Partisipasi di Lembaga Legislatif
a. Anggota DPRD Provinsi
b. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Partisipasi di Lembaga Yudikatif
a. Jaksa
b. Hakim
c. Polisi
3. Partisipasi di Lembaga Eksekutif
a. PNS menurut Jabatan Struktural dan Fungsional
b. PNS menurut Pangkat dan Golongan
c. Camat
d. Kepala Desa/Lurah
4. Pengurus dan Anggota Organisasi Sosial dan Politik
a. Keanggotaan Partai Politik
b. Pengurus Harian Parpol
c. Kaukus Perempuan Politik
d. Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
e. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
f. LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa)
g. Serikat Pekerja
V.
Bidang Hukum dan Sosial-Budaya
1. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
2. Penghuni Rumah Tahanan (Rutan)
3. Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
a. Penduduk Lansia menurut Pendidikan Yang Ditamatkan
b. Penduduk Lansia menurut Aktivitas Yang Dilakukan
c. Angka Kesakitan Lansia (morbiditas)
4. Penyandang Cacat (Penca)
a. Penca menurut Pendidikan Yang Ditamatkan
b. Penca menurut Aktivitas yang Dilakukan
5. Pengungsi Akibat Konflik/Bencana
VI. Kekerasan Terhadap Perempuan
1. Kekerasan Terhadap Perempuan
a. Korban o Umur: Anak (0<18 Tahun), Remaja (18 -25 Tahun); dan (25 Tahun keatas) o Tingkat Pendidikan o Status Pekerjaan o Status Perkawinan o Jenis Kekerasan o Tempat Kejadian Perkara/Locus o Jenis Pelayanan Yang Diberikan o Frekwensi Kekerasan
b. Pelaku o Tingkat Pendidikan o Status Pekerjaan o Hubungan dengan Korban o Kebangsaan
B.
DAFTAR JENIS DATA ANAK
I.
Tumbuh Kembang
1. Peserta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jalur Formal dan Jalur Non Formal.
2. Lembaga/Kelompok Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jalur Formal dan Jalur Non Formal.
3. Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Jenjang Pendidikan SD, SLTP dan SLTA.
4. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Kelompok Umur (7-12, 13-15 dan 16-18 tahun).
5. Angka Partisipasi Murni (APM) menurut jenjang pendidikan SD, SLTP dan SLTA.
6. Angka Buta Aksara pada Usia Sekolah (7-18 Tahun)
7. Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan SD, SLTP, SLTA.
II.
Kelangsungan Hidup
1. Angka Kematian Bayi (AKB)
2. Angka Kematian Balita (AKBA)
3. Jumlah Anak umur <1 tahun diimunisasi campak
4. Jumlah anak usia 12-23 bln telah dimunisasi lengkap
5. Bayi Lahir dengan Berat Badan Rendah
6. Bayi yang mendapatkan ASI Ekslusive selama 6 bulan
7. Balita dengan Gizi Kurang, dan Gizi Buruk
8. Anak (0-18 Tahun) Yang Terinfeksi HIV/AIDS
9. Anak yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA)
10. Kepemilikan Akte Kelahiran
III. Perlindungan
1. Kekerasan Terhadap Anak
2. Anak Jalanan
3. Pekerja Anak
4. Pekerja Rumah Tangga Anak
5. Anak Terlantar
6. Pekerja Anak di Sektor Berbahaya
7. Anak Korban Eksploitasi Seksual
8. Anak Korban Pedofilia
9. Anak Korban Trafiking
10. Anak Bermasalah Hukum
11. Anak Penyandang Cacat
12. Anak Korban Bencana/Konflik Bersenjata C.
DAFTAR JENIS DATA KELEMBAGAAN
I.
KELEMBAGAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
1. Kesehatan: Kecamatan Sayang Ibu, Rumah Sakit Sayang Ibu, Gugus Tugas GSI, Satgas Revitalisasi GSI, Kelompok Suami Antar Jaga
2. Pendidikan: Pokjatap PBAP, Gugus Tugas PBAP, Kader BKB
3. Ekonomi: Desa Prima; P2WKSS, Organisasi UMKM, Koperasi, Organisasi Perempuan Pengusaha, Lembaga Keuangan Mikro, Kelompok Usaha Mikro, Kecil, Menengah Perempuan, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Koperasi Perempuan, Kelompok Tani/Nelayan Perempuan
4. Pokja PUG, Forum PKHP, Forum PPEP, Forum Perlindungan Perempuan, Focal Point Gender
5. P2TP2A: yang memberikan pelayanan pemberdayaan perempuan, dan penanganan korban
6. Forum Seni Budaya dan Gerakan Perempuan Peduli Lingkungan
7. Hasil Kajian atau Hasil Penelitian tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
8. Kearifan Lokal untuk Pemberdayaan Perempuan
9. Peraturan Daerah dan Kebijakan/Program/Kegiatan yang Responsif Gender.
10. Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)
11. Peraturan Daerah Dan Kebijakan/Program/Kegiatan Tentang Perlindungan Perempuan
12. Pusat Konsultasi Hukum Atau Lembaga Bantuan Hukum
13. Pusat Krisis Terpadu (PKT)
14. Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)
15. Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (UPPA)
16. Pusat Pemulihan Trauma (Trauma Center)
17. Pusat Penanganan Krisis Perempuan (Women Crisis Center)
18. Rumah Aman (Shelter)
19. Rumah Singgah
20. Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA)
21. Jumlah Panti Asuhan Anak
22. Lembaga Pemasyarakatan Anak
II. KELEMBAGAAN PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK
1. Peraturan daerah dan Kebijakan/Program/Kegiatan yang peduli anak.
2. Kelembagaan Tumbuh Kembang dan Kelangsungan Hidup Anak
a. Bina Keluarga Balita
b. Posyandu
c. Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
d. Panti Asuhan Anak Yatim Piatu
3. Kelembagaan Partisipasi Anak
a. Organisasi/Forum Anak
b. Kegiatan Ekstrakurikuler
c. Telepon Sahabat Anak 129
4. Kelembagaan Mendorong Lingkungan Kondusif Bagi Anak
a. Gugus Tugas Trafiking
b. Gugus Tugas KLA
c. Lembaga Perlindungan Anak
d. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA Daerah (KPAID)
KETERANGAN:
1. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga legelasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan legelasi, yang terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat lainnya. Sebagai mitra kerja pemerintah desa untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) adalah lembaga masyarakat di desa atau Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memerlukan pelaksanaan pelbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan dan keamanan.
3. Model Desa Perempuan INDONESIA Maju Mandiri yang selanjutnya disebut Model Desa PRIMA adalah sebuah desa percontohan untuk menanggulangi kemiskinan melalui upaya ekonomi disertai pengurangan beban biaya kesehatan dan pendidikan bagi keluarga miskin, dengan memanfaatkan seluruh potensi/sumber daya baik alam maupun manusia.
4. Gerakan Sayang Ibu yang selanjutnya disebut GSI adalah gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup perempuan melalui berbagai kegiatan yang mempunyai dampak terhadap upaya percepatan penurunan angka kematian ibu karena hamil, bersalin (AKI), dan nifas serta penurunan angka kematian bayi (AKB).
5. Imunisasi Tetanus Toxoid adalah suatu imunisasi aktif yang diberikan kepada ibu- ibu hamil, sebagai perlindungan terhadap bayi baru lahir dari penyakit Tetanus Neonatoris. Vaksin Toksoid Tetanus (toksin kuman tetanus yang telah dilemahkan dan kemudian dimurnikan) tersebut akan membuat zat antibodi, untuk melawan penyakit tetanus. Antibodi dari tubuh sang ibu akan diterima juga pada tubuh bayi yang dikandungnya.
6. Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera yang selanjutnya disebut P2WKSS adalah program terpadu peningkatan peran perempuan yang mempergunakan pola pendekatan lintas bidang pembangunan secara terkoordinasi untuk meningkatkan kualitas keluarga.
7. Kekerasan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak asasi perempuan.
8. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, yang meliputi: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.
9. Kecamatan Sayang Ibu adalah kecamatan yang telah mempunyai satuan tugas (satgas) GSI dan melaksanakan program GSI secara terorganisir dan didukung oleh desa dan kelurahan Siap Antar Jaga (SIAGA).
10. Desa dan kelurahan SIAGA adalah desa dan kelurahan yang memiliki sistem pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan bayi baru lahir serta penanggulangan komplikasi serta proses rujukan menghadapi persalinan bagi ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan.
11. Suami SIAGA adalah kondisi kesiagaan suami dalam upaya memberikan pertolongan dalam merencanakan dan menghadapi kehamilan, persalinan dan nifas terhadap istrinya.
12. PPEP (Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan) adalah program strategis peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi perempuan melalui peningkatan produktivitas ekonomi perempuan dalam upaya mengurangi beban biaya kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.
13. KLA (Kabupaten dan Kota Layak Anak) adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
14. TESA (Telepon Sahabat Anak) 129 adalah suatu bentuk layanan perlindungan anak berupa akses telepon bebas pulsa lokal (telepon rumah/kantor) untuk anak yang membutuhkan perlindungan atau dalam situasi darurat maupun anak yang membutuhkan layanan konseling.
15. Forum anak adalah wadah partisipasi anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas anak dalam memahami permasalahan anak dan hak-hak anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok anak dan penyampaian aspirasi anak.
16. Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja profesional yang memperjuangkan hak dan kepentingan Anggota/ Karyawan di dalam tatanan kehidupan perusahaan, masyarakat pekerja nasional dan internasional dengan semangat solidaritas, independen, demokrasi, kesatuan, tanggung-jawab dan persamaan.
17. Kaukus Perempuan Politik adalah sebuah wadah aktivitas dan kreaktivitas perempuan lintas Partai Politik, LSM dan Ormas yang bertujuan untuk melahirkan
ide-ide kreaktif yang cermelang sekaligus sebagai pendorong tumbuhnya semangat juang dan meningkatnya partisipasi perempuan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
18. Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum.
19. Pekerja anak sering didefinisikan sebagai pekerjaan yang merenggut anak dari masa kanak-kanaknya, dari potensi dan harga dirinya, serta yang berbahaya bagi perkembangan fisik dan mentalnya.
20. Pekerja Rumah Tangga Anak adalah bentuk pekerjaan di rumah tangga, namun dilakukan oleh pemberi jasa yang masih berusia anak-anak. Pengertian PRTA ini diberikan kepada mereka yang berusia 15-18 tahun yang melakukan pekerjaan rumah tangga bagi orang lain dengan rujukan untuk mendapatkan gaji.
21. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
22. Pedofilia adalah ketertarikan untuk melakukan hubungan seksual dengan anak kecil. Pedofilia penyakit yang menimpa para orang tua yang telah berumur memiliki kelainan seksual. Mereka menyukai anak-anak di bawah umur untuk melampiaskan nafsunya.
23. Pekerja Anak di Sektor Berbahaya adalah anak yang bekerja pada sektor yang rentan terhadap perlakuan kekerasan dan/ atau merugikan dirinya dalam kehidupan seperti: prostitusi dan peredaran narkoba, pembantu rumah tangga, terlibat dalam perdagangan anak dan eksploitasi seksual komersial, bekerja di sektor pertanian/perkebunan, serta anak jalanan.
24. Perdagangan (trafiking) Anak adalah tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan/ atau antar negara, pemindah tanganan, penerimaan dan penampungan dari anak dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, pemberdayaan, penyalahgunaan kekuasaan atau ketergantungan atau dengan pemberian atau penerimaan pembayaran atau imbalan lain dalam memperoleh persetujuan dari seseorang yang memiliki kendali atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
25. Anak Bermasalah Hukum adalah anak nakal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1997, yaitu:
a) Anak yang melakukan tindak pidana; atau b) Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
26. Ekploitasi Seksual Anak adalah penggunaan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas anak tersebut. Ada tiga bentuk yaitu prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual
27. RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak) adalah rumah perlindungan anak yang dapat berupa: Rumah perlindungan (protection home), Pusat trauma (trauma centre), Pusat pemulihan (recovery centre) bagi anak-anak tindak kekerasan/ perlakuan salah, Anak yang membutuhkan perlindungan karena jiwa raganya terancam akibat terlibat sebagai saksi dalam kegiatan terlarang, Anak yang mengalami eksploitasi fisik, psikis, ekonomi, dan seksual, Anak korban konflik bersenjata, anak korban kerusuhan, korban bencana, serta anak yang terpisah
28. Rumah Perlindungan adalah rumah aman yang siap melayani kebutuhan anak 24 jam yang terjaga kerahasiannya dari masyarakat luas yang tidak berkepentingan
atau yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam/membahayakan baik fisik maupun mental anak.
29. Satgas GSI atau Satgas Revitalisasi GSI adalah satuan tugas yang terdiri dari unsur masyarakat dan sektor terkait yang mempunyai tugas melakukan pengumpulan data ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas, menyusun rencana kerja, memberi tanda pada rumah ibu hamil dan memantaunya, memfasilitasi masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan berkaitan kesehatan reproduksi, membantu merujuk ibu hamil ke fasilitas kesehatan, melakukan penyuluhan pada tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga ibu hamil bersalin dan ibu nifas, menyebarluaskan informasi ke masyarakat dalam upaya mengurangi kematian bayi, mencatat dab melaporkan kegiatan GSI, dan mengaktifkan wajib belajar 9 tahun bagi perempuan, serta upaya-upaya lain yang mengarah pada kualitas perempuan.
30. Satgas PBAP adalah satuan tugas yang mempunyai tugas melakukan pendataan warga khususnya perempuan yang buta aksara untuk selanjutnya dibahas kedalam kelompok kerja dalam rangka intervensi dan sinergi kebijakan dinas pendidikan di wialayahnya.
31. Kelompok Kerja PBAP adalah suatu kelompok kerja dalam suatu wilayah yang mengupayakan solusi penyelesaian terhadap permasalahan perempuan buta aksara.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA,
MEUTIA HATTA SWASONO