Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan;
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.
3. Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau UNDANG-UNDANG Perlindungan Anak.
4. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
5. Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian terhadap kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan KLA sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
6. Tim Verifikasi adalah tim yang melakukan verifikasi atas penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai untuk memastikan bahwa data dan informasi dalam formulir penilaian memiliki kebenaran yang dapat dibuktikan secara fisik dan/atau dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.
7. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, orang tua, dan anak.