Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Kementerian/Lembaga teknis terkait melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan SPM pada unit pelayanan terpadu.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Menteri dan Kementerian/Lembaga teknis terkait bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
