Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan indikator kinerja dan target SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan target minimal yang harus dicapai oleh unit pelayanan terpadu secara bertahap.
Koreksi Anda