Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Penetapan indikator kinerja dan target SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan target minimal yang harus dicapai oleh unit pelayanan terpadu secara bertahap.
Koreksi Anda
