Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki indikator kinerja dan target batas waktu pencapaian pada tahun 2014, meliputi: a. cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu: 100%; b. cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit: 100% dari sasaran program; c. cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu: 75%; d. cakupan layanan bimbingan rohani yang diberikan oleh petugas bimbingan rohani terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu: 75%; e. cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak: 80%; f. cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum: 50%; g. cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan: 50%; dan h. cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan: 100%.
Koreksi Anda