Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan: a. penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; c. rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; d. penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e. pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Koreksi Anda