Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
SPM Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi layanan:
a. penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b. pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
c. rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
d. penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
dan
e. pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Koreksi Anda
