Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
