Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan.
Koreksi Anda