Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah tolok ukur kinerja pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu di Kabupaten/Kota dalam memberikan perlindungan dan pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di INDONESIA setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota, dan dalam konteks Peraturan ini kabupaten/kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.
3. Pemerintah daerah adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut PPT adalah unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dan dapat juga melayani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5. Rehabilitasi adalah pemulihan saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dari gangguan kondisi fisik, psikis, dan sosial sehingga dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
6. Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban TPPO.