Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Teks Saat Ini
(1) KPBU Atas Prakarsa Badan Usaha dapat beralih menjadi KPBU Atas Prakarsa Pemerintah.
(2) Peralihan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan pada tahap penyiapan atau pada tahap transaksi KPBU.
(3) Dalam melakukan peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK melakukan evaluasi terhadap kebutuhan peralihan prakarsa KPBU.
(4) Peralihan KPBU pada tahap penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila:
a. Calon Pemrakarsa mengundurkan diri;
b. PJPK menolak prakarsa KPBU yang diajukan Calon Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b; atau
c. usulan KPBU berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5).
(5) Peralihan KPBU pada tahap transaksi KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan apabila:
a. Pemrakarsa mengundurkan diri sebelum tahap pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dimulai; atau
b. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana gagal dan PJPK menyatakan penghentian Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
(6) Ketentuan mengenai penghentian Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mengacu pada peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), dituangkan secara tertulis oleh PJPK.
(8) PJPK memastikan bahwa peralihan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan mitigasi risiko terhadap potensi pemborosan keuangan negara dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
(9) Dalam hal terjadi peralihan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menyampaikan pemutakhiran data dan informasi kepada Menteri Perencanaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan BUPI.
26. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 93 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf d, huruf e, dan huruf f, sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
