Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPBU Sederhana dapat diterapkan pada Infrastruktur yang memenuhi kriteria: a. rencana Penyediaan Infrastruktur dengan struktur dan/atau ruang lingkup yang relatif sederhana; b. solusi teknis yang direncanakan menggunakan teknologi yang telah terbukti dan/atau yang pernah diterapkan pada proyek sejenis; dan c. diutamakan pada proyek yang tidak membutuhkan Dukungan Kelayakan. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan KPBU Sederhana pada Pemerintah Daerah juga memenuhi kriteria jangka waktu KPBU paling lama 10 (sepuluh) tahun. (3) Tahapan pelaksanaan KPBU Sederhana dilakukan setelah dilakukan analisis terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan oleh: a. menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara pada studi pendahuluan pada KPBU Sederhana atas prakarsa pemerintah; atau b. menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara pada surat persetujuan untuk melanjutkan proses berdasarkan penyampaian dokumen surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung oleh Badan Usaha pada KPBU Sederhana atas prakarsa Badan Usaha. (4) Tahapan pelaksanaan KPBU Sederhana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Petunjuk pelaksanaan KPBU Sederhana diatur dalam peraturan pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Perencanaan. (6) Pelaksanaan pengadaan KPBU Sederhana mengikuti ketentuan peraturan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (7) Ketentuan pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis untuk pimpinan perguruan tinggi negeri badan hukum atau pimpinan lembaga penyiaran publik yang menerima delegasi dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). 25. Ketentuan ayat (4) Pasal 87 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda