SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di Kementerian PPN/ Bappenas;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Kementerian PPN/Bappenas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum;
d. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
e. Biro Umum.
Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan
informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik;
b. Bagian Persidangan dan Protokol;
c. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
d. Bagian Perpustakaan dan Kearsipan.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik;
c. pelaporan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Komunikasi dan Publikasi; dan
b. Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi Publik.
(1) Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi untuk keperluan komunikasi dan publikasi bagi masyarakat dan media massa.
(2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi untuk keperluan hubungan antarlembaga dan pelayanan informasi publik.
Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Bagian Persidangan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Persidangan; dan
b. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan persidangan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil persidangan pimpinan.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan keprotokolan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan keprotokolan pimpinan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan penyajian bahan bagi pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas;
b. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi;
d. pengelolaan dan penyajian bahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Penyajian Bahan; dan
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
Bagian Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang meliputi pengumpulan dokumen dan pengadaan berbagai literatur serta publikasi lainnya, pengoordinasian pengelolaan dan pengumpulan arsip unit kerja, dan
pengoordinasian pengembangan kerja sama dengan lembaga lain terkait pembinaan sumber daya manusia kearsipan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia meliputi perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dan karir, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi, kompetensi, dan kapasitas pegawai, serta administrasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kebutuhan, manajemen karir, dan manajemen talenta;
b. pengembangan sistem manajemen, pengembangan sistem penilaian kinerja dan sistem pemberian penghargaan, perencanaan dan pelaksanaan, dan pengembangan dan kapasitas sumber daya manusia;
c. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi, dan kesejahteraan pegawai;
d. penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pegawai Kementerian PPN/Bappenas;
e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Bagian Kinerja Pegawai.