Pasal 1
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 merupakan dokumen hasil sinkronisasi terhadap rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 yang dilaksanakan melalui:
a. Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya;
b. Pertemuan Para Pihak;
c. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi;
d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional;
dan
e. Pertemuan Tiga Pihak.
(2) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Evaluasi RKP 2017, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
b. Tema, Sasaran, dan Arah Kebijakan Pembangunan;
c. Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas termasuk aspek kewilayahan;
d. Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan Bidang;
dan
e. Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, dan Kerangka Evaluasi,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.