Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana terdapat pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
