Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengguna menyusun surat keputusan pimpinan instansi tentang penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pengguna yang di dalamnya memuat: a. jumlah Kebutuhan per jenjang Jabatan Fungsional Perencana; b. unit kerja penempatan; dan c. peta jabatan. (2) Instansi Pengguna menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina. (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama instansi; b. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana yang direkomendasikan Instansi Pembina; c. Jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; d. jumlah pejabat fungsional perencana saat ini; e. jumlah pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan f. unit kerja penempatan. (4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana secara nasional. (5) Monitoring, evaluasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda