Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau pejabat lain yang diberikan delegasi kewenangan pada Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat formulir perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pengguna pengusul berdasarkan keputusan hasil verifikasi dan validasi. (3) Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna. (4) Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda