Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan usul Kebutuhan; dan b. analisis kesesuaian dokumen usulan Kebutuhan.
Koreksi Anda