Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Teks Saat Ini
(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target keluaran hasil kerja sesuai dengan karakteristik tugas Jabatan Fungsional Perencana yang ditetapkan pada Instansi Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penentuan volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Perencana dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
