Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana meliputi: a. perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; d. rekomendasi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; dan e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana.
Koreksi Anda