Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. Kesesuaian antara tugas dan fungsi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan kinerja organsiasi dan uraian tugas Jabatan Fungsional Perencana; b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; c. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Perencana berdasarkan ketersediaan Kebutuhan jabatan; dan d. Ketersediaan Kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c apabila terdapat: 1. pembentukan unit kerja baru; 2. Kebutuhan jabatan belum terisi; 3. Perencana mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau 4. peningkatan volume Beban Kerja organisasi.
Koreksi Anda