Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Teks Saat Ini
Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. Kesesuaian antara tugas dan fungsi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan kinerja organsiasi dan uraian tugas Jabatan Fungsional Perencana;
b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
c. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Perencana berdasarkan ketersediaan Kebutuhan jabatan; dan
d. Ketersediaan Kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c apabila terdapat:
1. pembentukan unit kerja baru;
2. Kebutuhan jabatan belum terisi;
3. Perencana mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia;
dan/atau
4. peningkatan volume Beban Kerja organisasi.
Koreksi Anda
