Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
3. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara.
4. Pengolaan Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut Pengelolaan Proyek, adalah serangkaian manajemen Proyek yang terdiri atas perencanaan, pengusulan,
penilaian, penetapan Daftar Prioritas Proyek, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disingkat Sesmen PPN/Sestama Bappenas, adalah unsur pembantu Menteri dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
5. Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan yang disertai penyediaan alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
9. Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang dianggap layak dan siap berdasarkan penilaian Menteri untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri Keuangan.
10. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga.
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
12. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra K/L, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
13. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
14. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
16. Proyek Prioritas adalah Proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
17. Tahun Perencanaan, adalah tahun dimana dilakukan penyusunan RKP atau satu tahun sebelum pelaksanaan RKP.
18. Tahun Pelaksanaan, adalah tahun yang dicantumkan dalam dokumen persyaratan sebagai tahun pelaksanaan Proyek.
19. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.