Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
4. E-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.
5. Wajib LHKPN adalah pejabat dan pegawai yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan E-LHKPN, sebelum, selama, dan setelah menjabat di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.