Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna DTSEN yang belum memiliki kesiapan secara portal dan/atau sistem informasi dan/atau instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e dalam melakukan bagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan surat penunjukan Pengendali DTSEN. (2) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk melakukan pelindungan Data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data pribadi. (3) Pengguna DTSEN yang belum memiliki kesiapan secara portal dan/atau sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pengiriman Data dapat dilakukan melalui saluran yang terenkripsi dan terkunci, dengan akses yang hanya dapat dibuka berdasarkan autentikasi multifaktor dan/atau sertifikat elektronik sesuai standar keamanan informasi yang berlaku. (4) Pengguna DTSEN yang belum memiliki dasar hukum pemrosesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e, pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, pengiriman DTSEN pertama kali dapat dilakukan tanpa pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e. (5) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki dasar hukum pemrosesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan DTSEN pertama kali. (6) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pengendali DTSEN dan Pengguna DTSEN yang belum memiliki sistem atau portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki portal atau sistem informasi.
Koreksi Anda