Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Seluruh DTSEN yang telah dilakukan pemadanan dan pemutakhiran oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
