Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Hak Akses Data dalam pemanfaatan DTSEN dilaksanakan sesuai dengan Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) MENETAPKAN manajemen Hak Akses Data dalam pemanfaatan DTSEN.
Koreksi Anda