Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Hak Akses Data dalam pemanfaatan DTSEN dilaksanakan sesuai dengan Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) MENETAPKAN manajemen Hak Akses Data dalam pemanfaatan DTSEN.
Koreksi Anda
