Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi DTSEN terdiri atas: a. Data terbuka; b. Data terbatas; dan c. Data tertutup. (2) Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengendali DTSEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik. (3) Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda