Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah berbagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
