Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Kaidah kepatuhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan berbagipakai DTSEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
