Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kaidah transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b bertujuan untuk membangun kepercayaan antara Pengendali DTSEN dan/atau Prosesor DTSEN, Subjek Data Pribadi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
(2) Kaidah transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memberikan informasi yang jelas, rinci, dan mudah dipahami kepada Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
