Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kaidah keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertujuan untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan/integritas, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan DTSEN.
(2) Kaidah keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar yang diatur oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian dan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi.
Koreksi Anda
