Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Teks Saat Ini
Berbagipakai DTSEN harus dilakukan berdasarkan kaidah sebagai berikut:
a. keamanan;
b. transparansi; dan
c. kepatuhan hukum.
Koreksi Anda
