Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilakukan oleh Pusdatinrenbang. (2) Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan implementasi Manajemen Pengetahuan di Kementerian. (3) Pemantauan sebagai upaya penyempurnaan perencanaan selanjutnya terkait Manajemen Pengetahuan di Kementerian.
Koreksi Anda