Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi merupakan bagian dari reviu berkala dalam Manajemen Pengetahuan dan sebagai persiapan untuk melakukan perbaikan atau pembaharuan serta penyempurnaan. (2) Hasil dari evaluasi menjadi masukan untuk penyempurnaan proses-proses dalam Manajemen Pengetahuan.
Koreksi Anda